Kasus Kerangkeng Manusia, Eks Bupati Langkat di Vonis Bebas

Eks Bupati Langkat, Sumatera Utara saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Eks Bupati Langkat, Sumatera Utara saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta

Jenggirat.com, Langkat – Bupati Langkat Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin, divonis Bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya terbit terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terdakwa dinyatakan tidak bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya terbit terancam 14 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Terbit Rencana Perangin Angin merupakan Eks Bupati Langkat sekaligus pemilik kerangkeng manusia di rumah pribadinya berukuran 6×6 meter, kerangkeng ini digunakan untuk memenjarakan pekerja kelapa sawit miliknya, Penjara Manusia itu terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

BACA JUGA :
Terlibat Skandal Pornografi, Ketua KPU RI Resmi diberhentikan Oleh DKPP

Terbit juga mengklaim bahwa penjara itu merupakan tempat rehabilitasi narkoba, namun menurut warga sekitar tempat tersebut biasanya digunakan untuk memenjarakan pekerjanya yang dinilai bekerja kurang baik.

Dikutip dari Tribun Medan, Ketua Majelis Hakim, Andriansyah menegaskan bahwa seluruh dakwaan yang disampaikan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat tidak terbukti secara sah.

Dalam putusannya, hakim mengungkapkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak menyebutkan adanya keterlibatan dari Terbit.

Adapun putusan bebas dari hakim ini disambut riuh tepuk tangan dari pengunjung sidang yang hadir.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam,” ujar Andriansyah.

“Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” imbuhnya.