Jenggirat.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemiliham Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asyari resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP). Kasus ini berawal dari wanita berinisial CAT yang bekerja sebagai anggota Panitia Pemilihan Pemilu Luar Negeri PPLN Den Hag Belanda.
Hasyim Asyari terbukti menyalahgunaan kekuasaan, wewenangnya sebagai Ketua KPU RI dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, dalam putusannya Anggota DKPP Ratna Dewi Pettallalo mengatakan Hasyim Asyari terbukti menggunakan mobil dinasnya untuk mengantar dan menjemput korban diluar tugas kedinasan, ujar Ratna dalam pembacaan sidang di ruang DKKP, Rabu (3/7/2024)
BACA JUGA :
Mantan Panglima TNI Andi Perkasa Siap Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024
Selain itu Hasyim juga terbukti membelikan tiket pesawat korban pulang pergi Jakara – Belanda, Hasyim juga menyewakan apartemen untuk korban selama berada di Jakarta dan membuat korban tinggal bersebelahan kamar dengan Hasyim, sementara itu uang yang digunakan menggunakan uang Negara” ujar Ratna Dewi.
Sebelumnya Hasyim Asyari kerap mendapatkan panggilan sidang dari DKPP dengan berbagai pelanggaran etik yang diperbuatnya. Menanggapi keputusan DKPP, Hasyim mengucapkan terima kasih karena telah dibebas tugaskan sebagai ketua KPU RI dan DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan pemberhentian Hasyim paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.